Penghentian Open Dumping Momentum Benahi Pengelolaan Sampah Jakarta
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta penghentian sistem open dumping di TPST Bantargebang yang berlaku mulai 1 Agustus menjadi momentum mempercepat pembenahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di ibu kota.
"TPS 3R dioptimalkan,"
Dikatakan Yuke, pembuangan sampah dengan sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sehingga, Pemprov DKI mengubah sistem pengelolaan menjadi controlled landfill atau penimbunan terkendali sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Langkah ini menjadi tahap awal menuju penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029.
Percepat Transformasi Pengolahan Sampah, TPS 3R Dioptimalkan"Yang dilarang adalah open dumping. Jadi sampah yang masuk harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu, dipadatkan, ditutup, dan dikelola dengan sistem sanitary landfill," ujar Yuke, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Yuke menegaskan, perubahan sistem tersebut tidak boleh membuat Jakarta terus bergantung pada TPST Bantargebang. Pasalnya, ruang untuk membuang sampah yang belum diolah semakin terbatas.
Ia pun meminta Pemprov DKI mempercepat penerapan konsep pilah, angkut, dan olah sampah di dalam kota agar volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang terus berkurang.
Salah satu langkah yang didorong adalah mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Menurutnya, fasilitas yang selama ini hanya mampu mengolah kurang dari lima ton sampah per hari perlu ditingkatkan kapasitasnya.
"Kalau seluruh TPS 3R dioptimalkan, ini bisa membantu mengatasi sampah, baik yang berasal dari lingkungan maupun kawasan," katanya.
Selain itu, Komisi D juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) mempercepat pengoperasian fasilitas pengolahan sampah organik di Ciangir dan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Yuke menilai, kolaborasi dengan swasta dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal. Melalui skema tersebut, investor menyediakan teknologi pengolahan sampah tanpa membebani APBD, sementara hasil pengolahannya seperti RDF, biji plastik daur ulang, maupun produk lainnya telah memiliki offtaker atau pembeli.
"Kalau memang ada pihak ketiga yang bisa membantu mengolah sampah untuk sementara, termasuk dengan skema tipping fee kenapa tidak dijajaki. Yang terpenting, sampah yang saat ini menumpuk jangan sampai menjadi persoalan baru," katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan lahan sebagai kendala utama pembangunan TPS 3R di Jakarta. Menurutnya, idealnya setiap kecamatan bahkan kelurahan, memiliki fasilitas pengolahan sampah skala kecil agar sampah dapat diselesaikan sejak dari sumbernya.
Namun, keterbatasan lahan mengharuskan pemerintah mencari berbagai alternatif, mulai dari memanfaatkan lahan yang belum digunakan hingga menerapkan teknologi pengolahan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Yuke berharap, seluruh upaya tersebut dapat dipercepat sehingga sistem pengelolaan sampah semakin mandiri dan tidak lagi bergantung pada TPST Bantargebang.
"Kita harus mempercepat semuanya. Potensi yang ada harus dioptimalkan dan semua pihak perlu dilibatkan agar persoalan sampah di Jakarta bisa diselesaikan secara bertahap," tandasnya.